Warga Negara dan Negara
Hallo guys, kembali lagi bersama saya Johan dari kelas 1IA28. Wah, waktu cepat berlalu dan sekarang sudah memasuki minggu ke-10 pembelajaran dan minggu depan kita sebagai mahasiswa Gunadarma akan dihadapkan dengan UTS yah ges. Di minggu ke-10 ini, pembelajaran Ilmu Sosial Dasar masih berbasis Vclass yah ges, dimana sudah mencapai vlass ke-5 selama 10 minggu pembelajaran berlangsung yang di upload oleh Ibu Pipit Fitriyah. Di artikel kali ini, saya akan membahas sedikit materi tentang Warga Negara dan Negara, harap disimak yah ges!
Pertama kita akan membahas tentang Hukum.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
a. Sumber hukum material: politik, sejarah, ekonomi.
b. Sumber hukum formal: Undang-undang (statue), kebiasaan (custom), keputusan hakim (yurisprudensi), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum.Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Secara garis besar tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini:
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
- Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
- Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
- Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
Sebagai fungsi kritis.
- Hukum, dapat dibagi menjadi 8 jenis yakni :
1. Menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan
c. Hukum traktat (perjanjian antar negara)
d. Hukum yurisprudensi
2. Menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
b. Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya
a. Hukum nasional
b. Hukum Internasional
c. Hukum Asing
d. Hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya
a. Hukum positif (ius constitutum): hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu
b. Ius constituendum: hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang
c. Hukum Alam (Hukum Asasi): hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut cara mempertahankannya
a. Hukum material: mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
b. Hukum formal/hukum proses/hukum acara
6. Menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya
a. Hukum obyektif: Hukum suatu negara yang berlaku untuk umum
b. Hukum subyektif: Hukum yang berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih
8. Menurut isinya
a. Hukum privat (sipil): menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
b. Hukum publik (negara): mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau negara dan warga negaranya.
Kedua, selanjutnya saya akan membahas tentang NEGARA
Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1. Sifat Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada.
2. Sifat Monopoli
Sifat monopoli negara maksudnya secara umum adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat Menyeluruh / Mencakup Semua
Sifat negara yang ketiga adalah menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
a. Negara kesatuan (unitarisme)
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
- Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya. - Harus ada tujuan
- Harus mempunyai kedaulatan (permanen, absolut, tidak terbagi-terbagi, dan tidak terbatas)
Ketiga, kemudian saya akan membahas tentang PEMERINTAH
Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu.
Keempat, saya akan membahas tentang WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat merupakan sebuah bagian dari suatu negara serta unsur yang penting dalam pemerintahan. orang - orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
Bukan penduduk, adalah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contohnya : Turis mancanegara, orang yang sedang berlibur.
- Apa itu Tindakan Politik dan Sistem Politik ?
Sistem Politik adalah bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
- Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama antar bagian atau unsur dalam kebulatan itu tertuju pada satu tujuan
Sekian pembahasan saya tentang Materi Warga Negara dan Negara, apabila ada kesalahan kata dan penulisan yang dapat membuat pembaca sekalian tersinggung, penulis mohon maaf. Terimakasih telah berkunjung!
Johan
Komentar
Posting Komentar